Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung

Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung

Informasi terkait Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung


PELANGGARAN UU dan ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2


PELANGGARAN UU & ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2


Jakarta, 12 September 2017


PENDAHULUAN

1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan utk Kepentingan Umum, termasuk Jalan Tol, terdapat 4 (empat) Tahap : Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.

2. Tahap krusial pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah dilaporkan Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung 2, terjadi pd Tahap Pelaksanaan.

3. Pada Tahap Pelaksanaan, terdapat 3 (tiga) kegiatan Utama dengan melibatkan 3 (tiga) Aktor/Pelaku/Pelaksana:
a. Inventarisasi dan identifikasi: Peta Bidang & Daftar Nominatif oleh Pihak BPN.
b. Perhitungan Nilai Ganti Kerugian oleh Appraisal.
c. Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian oleh BPN, PPK, Appraisal.

4. Temuan Kajian & Laporan Pelanggaran UU dan Aturan oleh Forum Warga terfokus pd 3 kegiatan tersebut.


PELANGGARAN I : HASIL PETA BIDANG & DAFTAR NOMINATIF OLEH KERJA BPN

1. Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan Satgas B dari BPN (lihat Laporan Kajian Forum Warga Korban Manado-Bitung 2).
* Peta Bidang dan Daftar Nominatif tidak disertai dokumen hukum berupa BERITA ACARA.
* Berita Acara mesti ditanda-tangani Petugas – Pemilik Hak – saksi Kelurahan sebagai alat-bukti kontrol bersama.
* Peta Bidang & Daftar Nominatif pada kenyataannya menjadi misteri bagi warga & sulit dikontrol warga pemilik.
* Pemilik dipersulit memperoleh data faktual Peta Bidang dan Daftar Nominatif dari Pihak BPN dan PPK untuk melakukan klarifikasi ( sampai pd Forum Musyawarah.

2. Terdapat penyimpangan ukuran peta bidang (bertambah atau berkurang) yang sulit dikontrol warga. Terbukti adanya peta bidang fiktif dalam peta bidang pemilik hak. Misalnya: pada lokasi tanah Bpk. Benny Walangitan (lihat Laporan Kajian, pada Kasus Khusus).

3. Hasil Peta Bidang % Daftar Nominatif hasil kerja BPN, secara formal tidak dijadikan rujukan bagi Pihak Appraisal dalam Perhitungan Nilai Ganti Kerugian ==> terbukti seluruh dokumen Musyawarah tanggal 16 Desember 2016, 100% ditolak warga pemilik hak dari 5 Kelurahan.


(Gambar di bawah : Contoh DEVIASI ATAU PENYUSUTAN LUAS TANAH di Kel. Girian Indah Kota Bitung)

Contoh peta bidang yang menyusut, Perbedaan data hasil Tim Bantek PPK dan data di Kantor Lurah


(Gambar di bawah : Daftar Nominatif Hasil Identifikasi Tim Bantek PPK


(Gambar di bawah : Daftar Nominatif di Kantor Lurah)

Contoh peta bidang FIKTIF, TANPA INDIKASI SUBYEK DI KELURAHAN GIRIAN INDAH PADA No. 12 dan 13.


(Gambar di bawah : DI KEL GIRIAN INDAH PADA No.12 dan 13)


(Gambar di bawah : Titik lokasi tanpa subyek di peta bidang)


(Gambar di bawah : Contoh PELANGGARAN TRASE:
MEMICU KONFLIK DI LOKASI SPAM DI TRASE JALAN TOL PADA TITIK SIMPANG SUSUN)



Pelanggaran ini memicu Konflik Antara Warga dengan Pihak Pelaksana Pembebasan Tanah pada Instalasi Pengolahan Air – SPAM MATUARI.


PELANGGARAN II : PERHITUNGAN NILAI GANTI KERUGIAN OLEH APPRAISAL

Hasil kajian Forum Warga Korban Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Manado-Bitung 2, menemukan bukti kuat bahwa:

* Terbukti 100% Dasar Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Tanah Pemilik Hak adalah di bawah NJOP ( Antara Rp 20.000 sd Rp 80.000 per meter. Tindakan ini secara mendasar melanggar UU No.2/2012 dan aturan pelaksanaannya.

* UU No.2/2012 dan aturan pelaksanaannya menetapkan bahwa Dasar Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Tanah adalah Nilai Pasar, dan tidak lagi menggunakan NJOP, apa lagi di bawah NJOP.

* Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Tanah Berdasar Nilai Pasar, mesti merujuk pada:
a). Worksheet Perhitungan Ganti Kerugian yang ditetapkan MAPPI (Masyarakat Penilai Indonesia).
b). Peta Peruntukan Tata Ruang sesuai Perda Tata Ruang Daerah setempat yang dilaksanakan Pihak BPN & Tata Ruang.
c). Peta Zonasi Nilai Tanah yg ditetapkan Pihak BPN & Tata Ruang yang disesuaikan dengan Peta Peruntukan Tata Ruang.
Terbukti, Pihak Appraisal mengabaikan ketiga hal mendasar tsb dan menetapkan Dasar Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Tanah di bawah NJOP, antara Rp 20.000 sd Rp 80.000/m. Ini tindakan melanggar UU dan Aturan Pengadaan Tanah secara mendasar.

* Appraisal tidak menjadikan Hasil Kerja Satgas A (peta bidang) dan Satgas B (daftar nominatif) BPN sebagai rujukan utuh dan komprehensif perhitungan nilai ganti kerugian (Nilai Pengganti Wajar – NPW). Appraisal 100% hanya menghitung nilai tanah, dan mengabaikan perhitungan Nilai Bangunan dan Nilai Tanaman.

* Usaha dan permintaan warga Pemilik Hak dari 5 Kelurahan yang ikut Musyawarah tanggal 16 Des 2016 untuk memperoleh Hasil Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Bangunan dan Tanaman sesuai Workheet Perhitungan Nilai Bangunan dan Tanaman dari MAPPI, senantiasa dihindari oleh Pihak PPK dan BPN. Itu dirahasiakan. Karena memang terbukti tidak dilakukan.

* Terbukti, seluruh hasil perhitungan Nilai Ganti Kerugian dengan merujuk dasar nilai Rp 20.000 sd Rp 80.000/m adalah bukti pelanggaran UU No.2 th 2012 dan Peraturan Pelaksanaannya. Itulah dasar penolakan warga Pemilik Hak pada 5 Kelurahan atas Hasil Musyawarah tgl 16 Des 2016. Laporan Hasil Kajian sudah disampaikan kepada Kantor Staf Presiden.

* Temuan tersebut membuktikan bahwa PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELANGGARAN UU dan Aturan Perhitungan Ganti Kerugian pada Ruas Jalan Tol Manado-Bitung 2, adalah APPRAISAL (LEMBAGA PENILAI) yang diseleksi dan ditetapkan oleh Satker Jalan Tol Kemen PU PERA dan Kanwil BPN SULUT (Ketua Pelaksana)

* Selain Pihak APPRAISAL, Pihak BPN dan Satker Jalan Tol Kemen PU PERA melalui PPK sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Manado-Bitung 2. Karena kontrol pelaksanaan Tugas dan Fungsi Appraisal pada prinsinya adalah Panitia Pembebasan Tanah yang diketuai oleh Kepala BPN Provinsi SULUT.


(Gambar di bawah : Contoh Worksheet Perhitungan Nilai Tanah

Contoh Perhitungan Nilai Tanah Berdasar NILAI PASAR: MERUJUK PETA PERUNTUKAN DAN ZONASI NILAI TANAH yg tidak dirujuk Appraisal


(Gambar di bawah : Lokasi Peta Bidang Sesuai Peta Peruntukan)


(Gambar di bawah : Zonasi Nilai Tanah Sesuai Peta Peruntukan)


(Gambar di atas : Contoh Peta Zonasi Nilai Tanah oleh BPN yg ditetapkan BPN dan tidak digunakan sbg rujukan menghitung nilai ganti kerugian tanah)


(Gambar di bawah : Contoh worksheet perhitungan Nilai bangunan yang ditetapkan MAPPI)
Acuan ini tidak digunakan appraisal dalam perhitungan nilai bangunan


(Gambar di bawah : Contoh daftar harga tanaman yang ditetapkan Pemda untuk keperluan ganti kerugian)
Ini tidak dipakai sebagai rujukan menghitung nilai ganti kerugian tanaman



PELANGGARAN III : PELAKSANAAN MUSYAWARAH OLEH PELAKSANA


Hasil kajian Forum Warga Korban Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Manado-Bitung 2, menemukan bukti kuat bahwa:

● Bahwa Pelaksana Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian tanggal 16 Desember 2016, dalam Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian terbukti hanya tercantum:
a). NILAI FISIK: hanya tanah dengan hitungan di bawah NJOP dan Nilai Non Fisik – yang tidak jelas dasar hitungannya.
b). Tidak tercantum NILAI Bangunan dan Nilai Tanaman sesuai dengan Daftar Nominatif yang ditetapkan dari Hasil Kerja BPN, dalam hal ini Satgas A dan Satgas B.

● Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian tidak dilengkapi dengan Worksheet Perhitungan Nilai Ganti Kerugian Tanah, Bangunan dan Tanaman secara utuh sesuai Panduan MAPPI dan Instansi Terkait (Kehutanan, Pertanian, Pemda setempat).

● Pihak Pelaksana Pembebasan Tanah senantiasa menghindari menjelaskan kepada warga Pemilik Hak Dokumen Worksheet Perhitungan Nilai Tanah, Bangunan dan Tanaman pada saat Musywarah. Alasan Pelaksana, karena itu sudah menjadi tanggung jawab Appraisal. Pihak Pemilik Hak diminta menanyakan langsung ke Pihak Appraisal.

● Pelaksanaan Musyawarah yang tidak transparan dan hasilnya melanggar mandat UU No.2/2012 dan aturan pelaksanannya ini, menjadi alasan hampir 100% warga Pemilik Tanah dari 5 Kelurahan Menolak Hasil Musyawarah Tanggal 16 Desember 2016.

● Penolakan Hasil Musyawarah tanggal 16 Desesember 2016 oleh Pemilik Hak dari 5 Kelurahan tersebut, telah dikaji secara mendasar dan sistematis oleh Forum Warga Korban Jalan Tol Manado-Bitung 2 dan disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Kajian kepada Kantor Staf Presiden: Kepala Staf Presiden, Deputi Infrastruktur dan Deputi Hukum & HAM.

● Pihak PPK sesuai UU dan Aturan, menyampaikan Hasil Musyawarah yang ditolak warga ke Pengadilan (konsinyasi). Warga melalui Forum Warga Korban tetap menolaknya, karena Hasil Musyawarah yang dititipkan ke Pengadilan (konsinyasi), terbukti Melanggar UU dan Peraturan Pengadaan Tanah.

● Ketidak-pastian penyelesaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado Bitung 2 ini telah berlangsung selama 6 (enam) tahun dengan berbagai dampak destruktif:
1. Warga yang tanahnya kena trase jalan tol tidak dapat menggunakan dan/atau mengelola tanah, bangunan dan tanaman untuk kepentingan apapun.
2. Warga yang mengelola perumahan, harus berhadapan dengan persoalan hutang-piutang dengan bank dan makin hancurnya bangunan perumahan karena tidak dapat diusahakan lanjut (makin rusak). Bahkan kehilangan pembeli.
3. Warga menjadi frustrasi & depresi, bahkan ada yang meninggal dan/atau sakit strock dalam batas waktu 6 tahun ketidak pastian ini.
4. Ketidak-pastian makin mengakumulasi rasa marah yang berpotensi kekerasan, konflik dsb.

● Warga Pemilik Hak, kini menghindari konflik dan kekerasan terbuka dengan Pihak Pelaksana Pembebasan Tanah (pemerintah) dengan :
1. Membentuk Forum Warga Korban Jalan Tol Manado-Bitung 2 agar warga pemilik hak terorganiser dan terbina.
2. Melakukan Riset, Kajian dan Menyusun Laporan Pelanggaran UU dan Aturan Pembebasan Tanah jalan Tol Manado-Bitung 2.
3. Melakukan edukasi dan pemberdayaan agar warga pemilik hak tidak melakukan kekerasan dan/atau konflik terbuka dengan Pelaksana Pengadaan Tanah.
4. Menyampaikan Hasil Kajian kepada Kantor Staf Presiden sebagai bentuk advokasi Non Litigasi, Non Kekerasan dan Non Konflik Terbuka.


PELANGGARAN IV : PPK GUNAKAN TANGAN PENGADILAN BITUNG UNTUK NEGOSIASI KEMBALI HASIL KONSINYASI

Hasil kajian Forum Warga Korban Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Manado-Bitung 2, menemukan bukti kuat bahwa:

* Pada awal September 2017, Pihak PPK Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Manado-Bitung 2, melalui Pengadilan Negeri Bitung melakukan tindakan Dor to Dor ke Pemilik Tanah untuk meminta PERSETUJUAN atau MENOLAK (negosiasi kembali) HASIL MUSYAWARAH YANG DITOLAK PEMILIK HAK dan sudah dititipkan PPK ke Pengadilan (konsinyasi).

* Pihak Forum Warga telah menyatakan sikap menolak tindakan Pengadilan ini yang dianggap melanggar UU dan Aturan pada Tahap kedua, setelah Musyawarah.

* Pihak Forum Warga telah menyampaikan Penolakan tindakan Pengadilan Negeri Bitung tersebut melalui Surat Resmi kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut di Manado.
2. Walikota Bitung di Bitung.
Ketua Pengadilan Tinggi Bitung di Bitung.
3. Kepala Kantor Staf Presiden di Jakarta.
4. Deputi Infrastruktur KSP di Jakarta
Deputi Hukum dan HAM KSP di Jakarta.
5. Deputi Reformasi Agraria KSP di Jakarta.

* Terbukti dari Hasil Aduensi dan Penyampaian Surat Keberatan kepada Pihak Kakanwil BPN Sulut, Ketua Pengadilan tinggi Bitung dan Walikota Bitung, diperoleh penjelasan bahwa Pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah Ruas Manado-Bitung 2 ada dalam tanggung jawab Appraisal dan PPK.


PENUTUP

* Berdasarkan temuan Pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung 2, maka disampaikan Laporan Kajian ke Pihak Kantor Staf Presiden.

* Harapan Warga Korban (pemilik hak), penyelesaian persoalan yang penuh ketidak-pastian selama 6 (enam) tahun ini diselesaikan dengan pendekaan non-litigasi melalui Kantor Staf Presiden.

* Karena dalam kondisi ekonomi yang makin memburuk, menggunakan pendekatan litigasi bagi warga korban akan makin memperburuk penderitaan, korban dan ketidak-pastian selama 6 (enam) tahun ini.

(Gambar di bawah : Buku Laporan Kajian Pelanggaran UU & Aturan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Manado Bitung II setebal 5 cm)




(Gambar di bawah : Penyerahan Buku Laporan Kajian ke Kantor Staf Presiden di Jakarta)


(Gambar di bawah : Alm. Bapak PAUL MANEK USFINIT sebagai salah satu Pejuang kami Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung)





(Gambar di atas : Alm. Bapak PAUL MANEK USFINIT adalah Pahlawan kami melawan kejahatan pelanggaran UU dan Aturan pengadaan tanah jalan tol Manado Bitung)


Lihat dan baca juga : Survey pemetaan masalah pengadaan tanah jalan tol Manado Bitung di Kelurahan Girian Permai Kota Bitung Sulawesi Utara

Lihat dan baca juga : Kronologis Pelaksanaan Musyawarah ke-1(satu) dan ke-2(dua) penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Manado Bitung Warga pemilik hak kelurahan Girian Permai Kota Bitung Sulawesi Utara

Lihat dan baca juga : Prosedur Pelaksanaan Aturan Keberatan Pihak Yang Berhak atas hasil inventarisasi dan identifikasi terkait Pengadaan tanah

Lihat video : “Walk Out” Warga Pemilik Hak Kel. Girian Permai pada Musyawarah ke-1(satu) Penetapan Bentuk Ganti Kerugian di Kantor Departemen Agama Kota Bitung Sulawesi Utara

Lihat video : Pernyataan Sikap Warga Pemilik Hak

Lihat video: “Walk Out” Warga Pemilik Lahan pada Musyawarah ke-3(tiga) Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pemilik Hak Kel. Girian Permai Kota Bitung – SULUT

Lihat dan baca juga : Undang-undang yang melindungi kepemilikan tanah rakyat

Lihat video : Warga Marah akibat adanya intimidasi titip pengadilan

Lihat video : Kongkalingkong Ketua P2T pada waktu Aksi Damai Aliansi Pekerja/Buruh dan Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung

Komentar